Jumat, 01 Februari 2019

Anak Berhadapan Dengan Hukum

Seyogyanya penulis bukanlah orang yang ahli dalam hal ini, tetapi penulis mencoba untuk berbagi sebuah pengalaman selama mendampingi anak-anak seperti ini.  Butuh sebuah pengalaman panjang untuk bisa mengatakan bahwa kita adalah ahli dalam hal ini.

Berbagai profesi yang menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga sangat banyak. Mulai dari advokat, pekerja sosial, hingga aparat penengak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim hingga petugas Bapas. Kesemua profesi tersebut merupakan elemen penting dalam penanganan kasus-kasus ABH. Pekerja Sosial (Peksos) misalnya, memerlukan kriteria khusus. Kriteria ini menjadi sebuah landasan awal setiap orang yang akan dan telah menjadi peksos. Selain itu, seorang pekerja sosial ataupun profesi lainnya terikat terhadap kode etik sebagai acuan dalam menjalankan profesinya.

Fenomena  ABH yang makin hari makin tinggi khususnya di Kota Makassar dapat menjadi sebuah refleksi bersama semua elemen masyarakat. Hal ini tidak terlepas bagaimana peran masyarakat, NGO, APH dan Pemerintah  sendiri sebagai bagian dari relasi pemberdayaan dan perlindungan serta hal terbaik untuk anak.

Anak Berhadapan dengan Hukum tidak jarang mendapatkan stigma dari beberapa oknum/masyarakat sebagai hal yang harus segera dituntaskan atau dengan kata lain harus di hukum. Prinsip penanganan ABH antara pemerintah, APH, NGO dan Bapas sering kali tidak sinkron dengan fakta konkrit yang terjadi di lapangan.

Pemerintah dalam hal ini kementrian PPPA melalui DP3A, P2TP2A yang ada di lingkup Provinsi serta kabupaten/kota tidak sejalan dalam hal penangan ABH. Beberapa DP3A ataupun p2tp2a kab/kota melakukan pendampingan dengan metode masing-masing (belum ada keseragaman metode penanganan). Meskipun pada dasarnya penanganan kasus ABH harus juga melihat aspek demografi dan geografis suatu wilayah.

Sekali lagi penulis hanya mengutarakan fenomena dan fakta yang penulis temukan di lapangan terkait dengan penanganan ABH di Kota Makassar. Temuan ini merujuk pada suatu metode yang tidak dilakukan secara benar oleh beberapa lembaga layanan, khususnya lembaga layanan kekerasan perempuan dan anak.

Penulis sering kali mendapati kasus-kasus ABH yang dirujuk oleh polsek-polsek. Kemudian tidak dilakukan asessment mendalam oleh lembaga layanan yang dijadikan tempat rujukan. Padahal sejauh yang penulis pahami  dalam hal penanganan ABH, semestinya dilakukan asessment yang mendalam. Asessment yang dimaksud seperti, kasus yang dihadapi anak, usia anak, psikologi anak, hingga pada besar kecilnya ukuran tubuh anak tersebut.

Sehingga lembaga layanan yang menjadi tempat rujukan dengan mudah mengenali dan menganalisa kecenderungan apa yang ada pada si anak tersebut. Hal ini akan berdampak pada kesiapan serta kesiagaan dari lembaga layanan yang menjadi tempat rujukan untuk kasus-kasus ABH di Kota Makassar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar