Seyogyanya penulis bukanlah orang
yang ahli dalam hal ini, tetapi penulis mencoba untuk berbagi sebuah pengalaman
selama mendampingi anak-anak seperti ini.
Butuh sebuah pengalaman panjang untuk bisa mengatakan bahwa kita adalah
ahli dalam hal ini.
Berbagai profesi yang menangani
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga sangat banyak. Mulai dari advokat,
pekerja sosial, hingga aparat penengak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim
hingga petugas Bapas. Kesemua profesi tersebut merupakan elemen penting dalam
penanganan kasus-kasus ABH. Pekerja Sosial (Peksos) misalnya, memerlukan kriteria
khusus. Kriteria ini menjadi sebuah landasan awal setiap orang yang akan dan
telah menjadi peksos. Selain itu, seorang pekerja sosial ataupun profesi
lainnya terikat terhadap kode etik sebagai acuan dalam menjalankan profesinya.
Fenomena ABH yang makin hari makin tinggi khususnya di Kota
Makassar dapat menjadi sebuah refleksi bersama semua elemen masyarakat. Hal ini
tidak terlepas bagaimana peran masyarakat, NGO, APH dan Pemerintah sendiri sebagai bagian dari relasi pemberdayaan
dan perlindungan serta hal terbaik untuk anak.
Anak Berhadapan dengan Hukum tidak
jarang mendapatkan stigma dari beberapa
oknum/masyarakat sebagai hal yang harus segera dituntaskan atau dengan kata lain
harus di hukum. Prinsip penanganan ABH antara pemerintah, APH, NGO dan Bapas sering
kali tidak sinkron dengan fakta konkrit yang terjadi di lapangan.
Pemerintah dalam hal ini
kementrian PPPA melalui DP3A, P2TP2A yang ada di lingkup Provinsi serta kabupaten/kota
tidak sejalan dalam hal penangan ABH. Beberapa DP3A ataupun p2tp2a kab/kota melakukan
pendampingan dengan metode masing-masing (belum ada keseragaman metode
penanganan). Meskipun pada dasarnya penanganan kasus ABH harus juga melihat
aspek demografi dan geografis suatu wilayah.
Sekali lagi penulis hanya
mengutarakan fenomena dan fakta yang penulis temukan di lapangan terkait dengan
penanganan ABH di Kota Makassar. Temuan ini merujuk pada suatu metode yang tidak
dilakukan secara benar oleh beberapa lembaga layanan, khususnya lembaga layanan
kekerasan perempuan dan anak.
Penulis sering kali mendapati
kasus-kasus ABH yang dirujuk oleh polsek-polsek. Kemudian tidak dilakukan asessment
mendalam oleh lembaga layanan yang dijadikan tempat rujukan. Padahal sejauh
yang penulis pahami dalam hal penanganan
ABH, semestinya dilakukan asessment yang mendalam. Asessment yang dimaksud seperti,
kasus yang dihadapi anak, usia anak, psikologi anak, hingga pada besar kecilnya
ukuran tubuh anak tersebut.