Negara adalah sebuah institusi pelembagaan kepentingan umum dengan kekuasaan memerintah dan memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya yang dibutuhkan dalam operasionalisasi agenda politik hukum. Hubungan antara negara dan politik hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Negara Sebagai Pelembagaan Kepentingan Umum
Negara adalah entitas kolektif, sebagai pelembagaan kepentingan umum yang menjalankan kekuasaan yang berdaulat. Melihat dengan kacamata politik hukum mengenai hakekat negara sebagai pelembagaan kepentingan umum adalah idealisme politik hukum pada dasarnya memiliki dasar filosofi dan sebangun dengan ide bernegara. Kepentingan umum atau kepentingan rakyat adalah poin penting dalam negara dan hukum. Untuk itu politik hukum harus mampu menjaga kepentingan umum.
Negara dibangun berlandaskan kedaulatan rakyat untuk menjalankan tugas negara dalam membuat dan menegakkan hukum yang objektif untuk keadilan bagi kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan penguasa. Hal ini sudah sesuai dengan konstitusi Indonesia yang tertuang pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. “Negara Indonesia adalah negara hukum” sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 maka negara dalam melaksanakan tugasnya dalam menyelenggarakan pemerintahan memakai hukum sebagai alat dalam menjalankan tujuan tersebut. Tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kejejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka Hukum yang memiliki tujuan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi alat atau instrumen untuk mencapai tujuan negara tersebut.
Dalam sila pertama Pancasila disebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945. Negara-negara lain juga mengakui adanya agama. Maka negara terbentuk bukan semata-mata karena kehendak dari setiap manusia untuk melakukan perjanjian membentuk sebuah kesatuan untuk hidup bersama tetapi juga karena kehendak Tuhan. Adapun hak yang diperjanjikan tersebut adalah :
- Perjanjian untuk membentuk negara dengan menunjuk penguasa negara
- Perjanjian untuk menundukkan diri kepada negara/penguasa negara (pactum subjectiones)
Marsilius membagi penundukan kedalam dua bentuk yaitu :
1. Penundukan terbatas (consessio)
Pendudukan yang dilakukn hanya pada apa yang dikehendaki rakyat. Kekuasaan raja hanya untuk menyelenggarakan kekuasaan rakyat (eksekutif). Raja tidak berwenang membuat peraturan atau undang-undang (UU). Rakyatlah yang membuat aturan dan raja hanya bertugas menjalankannya demi rakyat.
2. Penundukan (transiatio)
Raja sudah dipilih oleh rakyat dan diserahi kekuasaan mutlak untuk membuat peraturan dan melaksanakan peraturan tersebut untuk rakyat (eksekutif dan konstitutif/legislatif)
Setiap individu yang akhirnya membentuk sebuah masyarakat yang merasa satu kepentingan atau dari berbagai kepentingan menyatukan diri menjadi satu kelompok. Hal inilah yang merupakan awal terbentuknya sebuah negara yang akhirnya tunduk pada sebuah kekuasaan atas kesepakatan bersama . Karena tanpa negara dengan kekuasaan yang besar, maka manusia yang satu akan menjadi serigala bagi yang lain (homo homini lupus lupus). Dalam hal ini hukum sebagai instrumen yang membatasi kebebasan setiap individu dalam berperilaku atas setiap kepentingannya. Maka setiap warga ngara harus taat kepada peraturan yang dibentuk negara/pemerintah meskipun peraturan tersebut bersifat regulatif (aturan tidak adil tetap dipandang sebagai aturan).
Negara sebagai sebuah kesatuan institusi yang terbentuk atas dasar kebersamaan rakyatnya bertugas melindungi setiap hak-hak rakyatnya yang tidak bisa dilanggar. Menurut John Locke hak-hak tersebut adalah :
- Hak untuk hidup
- Hak akan kebebasan atau kemerdekaan
- Hak milik, hak untuk memiliki sesuatu secara pribadi
Dalam hal ini negara seharusnya melindungi setiap hak warga negara dan merealisasikan setiap kepentingan warga negara. Pemikiran bahwa rakyat memberikan seluruh kedaulatannya keoada negara haruslah diperbaiki. Jika rakyat memberikan seluruh kedaulatannya kepada negara maka sama saja dengan pengertiannya bahwa negara berkuasa penuh atas warga negara dan hak-haknya. Dalam konstitusi Indonesia hal ini sudah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
Menurut Jean Jacques Rousseau negara adalah pribadi publik dan pribadi moral yang kehidupannya berasal dari kontrak sosial untuk membela dan melindungi kepentingan bersama selain kepentingan pribadi dan milik pribadi. Melalui kontrak sosial setiap orang melepaskan dan menyerahkan haknya kepada kekuasaan negara. Dalam hal ini bukan berarti haknya diserahkan kepada negara sepenuh tetapi dalam konteks negara melindungi hak tersebut untuk direalisasikan. Hasil dari kontrak sosial tersebut melahirkan terciptanya kemauan umum (volonte generale) dimana adanya kesatuan kekuasaan.
Perkembangan pemikiran dalam sebuah negara oleh Montesquieu menyebutkan bahwa perlunya pemisahan kekuasaan negara secara tegas dalam organ legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hingga adanya kombinasi perjuangan politik berdasarkan paham kedaulatan hukum. Negara bertugas menegakkan hak dan kebebasan warganya dengan hukum sebagai alat atau instrumen untuk melaksanakannya. Dalam mewujudkan tujuan dan tugas negara tersebut tidak ada diskriminasi. Sesuai dengan prinsip equality before the law bahwa setiap warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Negara harus menjamin kedudukan hukum individu dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.
Pendapat lain mengenai negara oleh Hans Kelsen menyebutkan bahwa negara adalah suatu tertib hukum yang timbul karena diciptakan peraturan hukum yang menentukan bagaimana orang dalam negara bertanggungjawab atas perbuatannya. Hukum bersifat mengikat maka setiap orang harus menaatinya. Dalam negara terdapat berbagai peraturan yang berasal dari satu sumber yaitu konstitusi dasar negara. Setiap peraturan dibentuk dengan tata urutan dan tingkatannya masing-masing yang disebut dengan hierarki perundang-undangan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.”
Hierarki peraturan perundang-undangan tersebut disebut stufenbau dengan peraturan tertingginya disebut grundnorm. Setiap peraturan yang berlaku harus berdasarkan grundnorm tersebut maka untuk itulah adanya tertib hukum sebagai tanda adanya negara.
2. Negara Sebagai Pemegang Kekuasaan dan Kewenangan yang Relatif Monopoli
Ketika seseorang diberikan kekuasaan penuh atas sesuatu pasti nantinya akan berujung pada tindakan sewenang-wenang atas hal yang dikuasainya tersbut. Demikian halnya dengan negara dan bukan menjadi rahasia lagi bahwa monopoli kekuasaan negara sering kali berujung pada kesewenang-wenangan dan penindasan terhadap rakyat. Hal ini membuktikan bahwa kekuasaan berada ditangan penguasa yang tidak selalu bertujuan demi kepentingan rakyat.
Untuk politik hukum, fakta ini menjadi langkah awal dalam melakukan evaluasi atas pelaksanaan kekuasaan negara. Negara memang membutuhkan kekuasaan tersebut untuk mewujudkan kepentingan umum. Namun bukan berarti negara bisa melakukan tindakan sewenang-wenang bahkan melakukan tindakan represif atas hak-hak rakyat. Pada akhirnya semuanya itu akan menghancurkan kehidupan bersama dan kepentingan umum yang seharusnya dilindungi negara.
Kekuasaan negara bertugas melindungi kebebasan setiap individu untuk kesejahteraan (prosperity approach) dan membatasi kebebasan individu untuk ketertiban (security approach). Kekuasaan negara tersebut tidak bisa dijadikan alat untuk otoriter. Negara demokrasi, pemerintah selaku penyelenggara negara harus mendapat pengawasan dan controling. Menjawab monopoli kekuasaan bukan dengan menghilangkannya tetapi membagi kekuasaan tersebut. Kekuasaan tidak boleh mutlak dan tanpa batas tetapi ada batasan yang harus diawasi secara efektif. Pembagian kekuasaan yang dimaksud adalah antara individu, masyarakat, negara, dan pemerintah. Satu sama lain saling memiliki fungsi controling.
Kekuasaan besar yang diberikan kepada negara untuk merealisasikan setiap kepentingan masyarakat sudah sering diperbicangkan. Masyarakat merupakan kesatuan dari setiap individu yang memiliki tujuan dan kepentingan masing-masing. Individu sering kali bergerak untuk memenuhi kepentingannya pribadi. Individu juga berkembang dengan berekpresi dan mengeksplor kemampuan dirinya sehingga membutuhkan batasan agar tidak bergerak liar. Pada posisi ini dapat dilihat salah satu alasan negara diberikan kekuasaan atas individu. Namun kembali ditekankan bahwa kekuasaan tersebut bukanlah kekuasaan yang mutlak. Seperti sebuah keluarga bahwa orangtua membatasi ruang gerak anaknya agar tidak melakukan atau menjalani pergaulan yang tidak baik. Tetapi orangtua juga tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada anaknya. Anak tetap berkembang sesuai kemauannya dengan pengawasan dan batasan dari orangtua. Namun sama halnya antara orangtua dan negara terhadap anak dan masyarakat dipertanyakan jaminan moral yang akan diberikan.
Tujuan negara untuk mewujudkan kepentingan umum berbenturan dengan kebebasan individu. Peran kekuasaan negara dalam hal ini tetap membatasi kebebasan individu dalam rangka perwujudan kesejahteraan masyarakat umum. Kepentingan individu memang sempit dan kepentingan yang ingin diwujudkan negara memang sangat besar dan luas. Namun hal tersebut bukanlah alasan untuk memberikan kedaulatan kepada negara. Negara tidak dapat memaksanakan kehendaknya kepada masyarakat karena akan menjadi celah untuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Jika memang untuk kepentingan umum yang jelas dan transparan serta alasan yang kuat maka hal itu bisa menjadi dasar dilakukannya pemaksaan kehendak oleh negara. Namun pernyataan tersebut tidaklah sepenuhnya karena dalam mewujudkan kepentingan umum harus ada harmonisasi hak dan kewajiban antara negara dan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu :
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
(2) Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas2 umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Hukum memiliki peran penting mencegah dan membatasi kekuasaan monopoli negara. Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 tidak boleh terjangkit monopoli negara. Negara hukum itu sendiri harus memenuhi 4 syarat yang dirumuskan oleh F.J. Stahl yaitu :
(1) Negara harus melindungi hak-hak asasi manusia
(2) Harus ada pemisahan dan pembagian kekuasan
- Kekuasaan perundang-undangan (legislatif)
- Kekuasaan pelaksana perundang-undangan (eksekutif)
- Kekuasaan peradilan (yudikatif)
(3) Pemerintahan harus berdasarkan hukum
(4) Harus ada peradilan administrasi
Mencegah kesewenang-wenangan dan kekuasaan mutlak negara ada beberapa jawaban untuk mengatasinya diantaranya :
- Supremasi hukum
Untuk menjamin equality before the law
- Check and balances
Untuk menghindari absolutnya kekuasaan negara dan menjamin pelaksanaan demokrasi
- Rechterlijke controle
Menghindari pemaksaan kehendak pemerintah terhadap masyarakat yang diperintah
Konsep negara hukum menjawab kekuasaan negara yang mutlak karena kedaulatan berada ditangan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Namun sebaik apapun konsep negara yang diterapkan tidak selalu berbanding lurus dengan prakteknya dilapangan. Ketika negara menerapkan hukum yang baik dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat maka penerapan akan berjalan dan menghasilkan hal yang buruk. Negara bukanlah makhluk hidup yang dapat berjalan dengan sendiri. Terdapat individu yang diberikan tanggung jawab untuk menyelenggarakan negara yang disebut sebagai penyelenggara negara. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebut bahwa “Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Penyelenggara negara menyelenggarakan negara memakai hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan negara tersebut. Faktanya saat ini hukum yang dianggap baik tidak menunjukkan keadaan negara yang baik. Lebih baik hukum yang buruk diterapkan oleh penegak hukum yang baik untuk tujuan baik daripada hukum yang baik diterapkan oleh penegak hukum yang buruk untuk tujuan buruk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar