Malam pukul 10.24 26 September 2017, ibu Sumarni salah satu anggota dari shelter warga Tamamaung menelepon ke Kantor P2TP2A untuk memberitahukan bahwa dia menemukan perempuan yang merupakan korban yang lari dari rumahnya.
Setelah menunggu beberapa menit sekitar pukul 10.45 wita ibu Sumarni tiba di kantor P2TP2A Kota Makassar yang langsung diterima oleh salah satu anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk dilakukan pendataan terhadap korban yang ternyata baru berumur 17 tahun.
NS (inisial korban) kemudian menceritakan kasusnya. Kasus traficking yang menimpanya berwal dari ketika ia masih berumur 16 tahun dan menetap di Bontang Kalimantan Selatan. Ia bersama kakak laki-lakinya dan iparnya menetap di Bontang dikarenakan kakak dari NS bekerja pada sebuah perusahaan tambang yang ada di daerah ini.
Awal malapetaka tersebut terjadi ketika NS berkenalan dengan seorang laki-laki pribumi Bontang yang juga memiliki kehidupan yaang cukup mapan. Perkenalan keduanya pun terbilang sangat mulus bahkan berujung pada sebuah ikatan pernikahan yang sebenarnya NS sendiri belum mau untuk dinikahkan.
Ipar NS yang melihat portensi keuntungan dari perkenalan ini lalu memaksa NS untuk meminta lalikp-laki tersebut untuk menikahi NS dengan dalih NS telah Hamil. Beberapa kali NS mencoba untuk melakukan pembatalan perjodohan dan pernikahan ini sampai pada curhat kepada kakaknya namun, tidak juga digubris oleh kakak korban. setelah semua usaha yang dilakukan oleh NS untuk membatalkan niat iparnya ini, korban pun terpaksa melakukan niat dari kakak iparnya untuk memaksa dinilkahi dengan dalih bahwa ia (NS) telah hamil.
Beberapa waktu kemudian, tanpa adanya pesta meriah pernikahan NS dengan kekasihnya kemudian dilaksanakan dengan mahar/ Uang Panai sebesar ± Rp. 10.000.000,00 yang dimana uang panai tersebut diambil langsung oleh ipar korban selaku wali dari NS. Pernikahan tersebut tidak berlangsung sekitar 3 minggu saja (tutur NS). Pada minggu ke empat pada pernikahan tersebut ipar NS kemudian memaksa NS untuk menceraikan suaminya ini karena kakak korban akan pindah ke Makassar.
Awalnya NS tidak sepakat dengan ide gila dari iparnya karena menurutnya suaminya memperklalukan ia (NS) sangat baik terlepas dari unsur paksaaan yang dilakukan oleh iparnya. Dengan adanya ide gila dari iparnya ini, NS menagku sempat depresi hingga akhirnya ia dengan sangat terpaksa menggugat cerai suaminya ini meskipun lubuk hatinya yang terdalam tidak mau melakukan hal ini namun, karena tekanan dari saudari Iparnya hingga akhirnya ia haris melakukan ini.
Setelah kejadian ini, keluarga NS (kakak, dan Iparnya) pindah ke Kota Makassar untuk mengadu nasib. NS kemudian berharap dapat melanjutkan pendidikan di kota Makassar namun, hal ini tidak kunjung terealisasikan dikarekan Iparnya selalu berdalih tidak ada uang sementara uang panai hasil pernikahan di kalimantan masih dikuasai oelh iparnya tersebut. NS yang juga merupakan anak Yatim paitu ini akhirnya mengubur impaiannya untuk bisa bersekolah seperti teman-teman sebayanya yang sudah bersekolah. Akhirnya Gadis asal jeneponto ini kemudian berusaha untuk mengadu nasib dengan mencari kerjaan untuk mengumpulkan uang untuk bisa bersekelolah meskipun umurnya kini sudah menginjak usia 18 tahun.
Niat NS untuk mencari kerja kemudian di respon baiki oleh iparnya. Ipar korban kemudian menghubungi beberapa rekan korban namun, tidak ada yang bisa mempekerjakan NS karena tidak memiliki ijasah apaun serta keterampilan. Hingga pada suatu hari Ipar korban menghubungi salah rekan lamanya dan menceriatakan keberadaan dan keinginan dari adik iparnya ini. tanpa banyak persyaratan akhirnya NS kemudian bekerja di sebuiah toko kopi bubuk yang berada di salah satu pasar rakyat di kota Makassar.
Selama bekerja di toko ini selama ± 5 bulan NS tidak pernah mendapatkan gajinya. Kemudian suatu waktu ia (NS) memberanikan diri untuk bertanya kepada majikannya kemana semua upahnya selama ia bekerja di toko ini. Dengan sangat terkejut dan tidak percaya mendengar pengakuan dari pemilki toko in. “wah itu gajimu semua sudahmi diambil sama iparmu, katanya untuk membayar biaya kontrakan” tutur NS memperagakan pernyataan pemilik toko.
Setelah merenung akhirnya NS kemudian memutuskan untuk kabur dari tempat kerjanya dan kemudian ditemukan oleh salah satu tim shelter warga Tamamaung dan kemudian di bawa ke P2TP2A Kota Makassar untuk dilakukan pembinaan dan assestmen.
Setelah 5 bulan berada di rumah aman P2TP2A Kota Makassar, NS akhirnya memutuskan untuk kembali ke pulau Borneo bersama kerabatnya. Hal ini juga seiring dengan hasil konseling selama di P2TP2A kota Makassar yang menenrangkan bahwa NS telah sembuh total dan sudah bisa kembali berada di lingkungannya kembali.
Hingga saat ini, pihak P2TP2A masih terus melakukan komunikasi dengan NS sebagi bentuk monitoring terkait perkembangan NS di pulau Borneo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar